MAKALAH
POLIGAMI
DiajukanUntukMemenuhi Salah SatuTugas Mata KuliahFiqh III
Dosen: Lukmanul Hakim S.Hi
Disusunoleh:
Ari Nurul F.S NIM 01001089
Anwar Salim NIM 01001095
Hendi A NIM 01001094
Rismawati NIM 01001091
Etin NIM01001093
PAI C
Tingkat/ Semester: II / IV
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TASIKMALAYA
2012
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Alloh swt. yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin kami tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini di sususn dalam memenuhi tugas Mata kuliah Fiqih III yang membahas tentang Poligami. Makalah ini disusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Alloh swt. akhirnya makalah ini dapat terselesaikan..
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Tasikmalaya, 19 Mei 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
Latar Belakang............................................................................................. 1
Rumusan Masalah........................................................................................ 1
Tujuan Makalah........................................................................................... 1
BAB II ISI............................................................................................................ 2
Pengertian poligami..................................................................................... 2
Hikmah poligami.......................................................................................... 2
Pembatasan poligami................................................................................... 5
Hukum poligami........................................................................................... 5
BAB III KESIMPULAN.................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Alloh SWT menciptakan makhluknya itu bermacam-macam. Dan yang dapat membedakan manusia dengan makhluk lainnya yaitu manusai mempunyai akal, dan dengan akalnya manusia dapat mengetahui segala sesuatu yang ada dibumi,dan denagan akalnya juga manusai menjadi makhluk yang normal,sehingga ia mempunyai keinginan misalkan sajah makan, minum, tidur, bahkan seks.
Dalam ajaran Islam seoarang muslim yang normal diwajibkan untuk menikah supaya terjaga dari pitnah, namun ada beberapa madhab yang mengeluarkan pendapat tentang seorang suami yang sudah mempunyai satu istri boleh menikah lagi asalkan seorang suami bisa adil kepada isri-istrinya. Jauh sebelum islam lahir, poligami sudah dilakukan oleh hampir semua bangsa, baik Eropa, Afrika, maupun Amerika. Di Jazirah Arab sendiri, yang terkenal tidak suka melihat anak perempuan yang masih kecil, hingga berusaha membunuhnya, mereka berlomba-lomba mendapatkan perempuan dewasa dengan berbagai cara, melalui harta dan kekuasaan.
B. Rumusan Masalah
Pada umunya pada makalah ini mempermasalahkan:
1. Apa poligami itu?
2. Apa hukum, hikmah dan batasan poligami?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui apa yang di maksud dengan poligami
2. Mengetahui hukum poligami, hikmah berpoligami itu sendiri dan batasan-batasan poligami..
BAB II
ISI
A. PENGERETIAN PLIGAMI
Kata poligami berasal dari bahasa Yunani, polus yang artinya banyak gamein, yang artinya kawin. Jadi, pligami adalah kawin banyak artinya seorang pria mempunyai beberapa orang istri pada saat yang sama. Dalam bahasa arab poligami disebut ta’diiduz-zaujaat (berbilangnya pasangan), sedangkan dalam bahasa indonesia disebut permaduanb. Menurut ajaran islam, perkawinwn semacam ini walaupun diperbolehkan, tidak dianjurkan melaksanakannya. Kehadiaran syariat ini lebih disebabkan membatasi praktek-praktek pemilikan wanita yang melampaui batas yang terjadi pada masa lalu, di samping poligami dianggap solusi alternatif pada kasus yang kritis dan kondisional.
Dalam syariat islam, lebih disukai bila laki-laki hanya mempunyai seorang istri, bahkan kalau mungkin ia tetap mempertahankannya sampai akhir hayatnya. Perkawinan yang diajarkan islam harus menciptakan suasana yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Suasana yang sulit dilaksanakan seandainya seorang laki-laki memiliki isteri lebih dari seorang. Keadilan sebagai syarat terciptanya kerukunan di antara istri-istri, sangat sulit untuk terlaksana. Oleh sebab itu, agama ini memperingatkan suami untuk tidak melakuakn poligamdan memilih satu istri pada saat yang sama, seperti firman Alloh SWT:
فا ن خفثم لا ثعد لوا فو حد ة (ا لنساء : 3 )
Artinya : “jika kamu takut tidak berlaku adil, maka kawinilah seorang saja.”
Hal ini untuk menghindari perlakuan sewenang-wenang suami terhadap istri-istri. Hal ini dalam kenyataannya, manusia hanya menyayangi dirinya sendiri.
B. HIKMAH POLIGAMI
Berpoligami ini buka wajib dan bukan sunah, tetapi oleh islam dibolehkan. Karena tuntunan pembangunan dan pentingnya perbaikan tidak patut diabaikan oleh pembuat undag-undang dan di kesampingkan.
1. Merupakan karunia Allah dan rahmat-Nya kepada manusia membolehkan adanya poligami dan membataska sampai empat saja. Bagi laki-laki boleh kawin dalam waktu yang sama lebih dari seorang istri, dengan starat sanggup berbuat adil terhadap mereka dalam urusan belanja dan tempat tinggal yang telah di terangkan. Bila mana takut berbuat dzalim dan tidak dapat memenuhi kewajiban yang seharusnya di pikul, haramlah baginya kawin lebih dari seorang perempuan bahkan jika ia takut berbuat dzalim tidak mampu melayani hak seorang istri saja, maka haram baginya kawin sampai ia terbukti mampu untuk kawin.
2. Karena itu maka islam sebagai agamakemanusiaan yang luhur mewajibkan kepada kaum muslimin untuk melaksanakan pembangunan itu dan menyampaikannya kepada seluruh manusia. Mereka tidak akan sanggup memikul tugas risalah pembangunan ini, kecuali jika mereka punya negara yang kuat, yang sempurna segala peralatannya seperti : tentara, ilmu pengetahuan, teknik, pertanian, perdagangan dan lain sebagainya, yang merupakan unsur bagi tertegaknya wujud dan kelangsungan negara, yang di hargai oleh negara lain, berwibawa titahnya lagi besar kekuasaannya.
3. Negara merupakan pendukung agama, dimana ia sering kali menghadapi bahaya peperangan sehingga banyak dari penduduknya yang meninggal. Oleh karena itu haruslah ada yang memperhatikan janda-janda para syuhada’ ini, dan tak ada jalan yang baik untuk mengurusi janda-janda itu kecuali dengan mengawini mereka, disamping juga untuk menggantikan jiwa yang telah tiada.
4. Bahwa kesanggupan laki-laki untuk berketurunan lebih besar dari pada perempuan, sebab laki-laki telah memiliki persiapan kerja seksual sejak balig sampai tua, sedangkan perempuan dalam masa haid tidak memiliki nya dimana masa haid ini datang setiap bulan yang temponya terkadang sampai sepuluh hari, dan begitu pula selama masa nifas (sehabis melahirkan anak) yang temponya terkadang sampai epat puluh hari ditambah lagi dengan masa hamil dan menyusui. Kesanggupan perempuan untuk beranak berakhir sekitar umur empat puluh lima sampai lima puluh tahun, sedangkan di pihak laki-laki masih subur sampai dengan lebih dari enam puluh tahun.
5. Adakalanya karena istri mandul atau menderita sakit yang tak ada harapan sembuhnya,padahal masih tetap berkeinginan untuk melanjutkan hidup bersuami istri, padahal suami ingin mempunyai anak-anak sehat lagi pintar dan seorang istri yang dapat mengurus keperluan-keperluan rumah tangganya.
6. Ada segolongan laki-laki yang mempunyai dorongan seksual besar, yang tidak merasa puas dengan seorang istri saja, terutama sekali orang-orang di daerah tropis (berhawa panas).
7. Demikianlah sebagian dari sebab-sebab khusus dan umum yang menjadi pertimbangan agama islam, dimana ia merupakan suatu agama dan bukan hanya berlaku bagi suatu generasi saja atau suatu jaman tertentu tetapi adalah sebagai syari’at yang berlaku bagi segenap manusia sampai dengan hari kiamat.
8. Dengan adanya sistem poligami dan melaksanakan ketentuan poligami ini di dalam islam, merupakan suatu karunia besar bagi kelesrariannya, yang jauh dari perbuatan-perbuatan sosial yang kotor dan akhlak yang rendah dalam masyarakat yang mengakui poligami.
Hal-hal negatif poligami terhadap masyarakat :
1. Tersebarnya kejahatan dan pelacuran sehingga jumlah kaum pelacur lebih banyak dari pada perempuan yang bersuami.
2. Banyaknya anak-anak haram jadah.
3. Hubungan yag busuk ini mengakibatkan macam-macam penyakit badan, kegoncangan mental dangangguan-gangguan syaraf.
4. Mengakibatkan kelemahan dan kelumpuhan mental.
5. Merusak hubungan yang sehat antara suami dan istri.
6. Meragukan syahnya keturunan.
C. PEMBATASAN POLIGAMI
Praktek yag buruk, dan tidak adanya perhatian yang sungguh-sungguh terhadap ajaran islam merupakan suatu alasan yang digunakan oleh mereka yang ingin membatasi poligami dan melarang seorang laki-laki untuk kawin lagi dengan perempuan lain terkecuali sesudah pengadilan atau instansi lainnya meneliti tentang kemampuan hartanya dan kondisinya serta memberikan izin kepadanya untuk berpoligami.
D. HUKUM POLIGAMI
Sepakat Ulama Madzhab menetapkan bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga, dibolehkan melakukan poligami sampai 4 isteri, berdasarkan pada sebuah ayat yang berbunyi :
وان خفثم الا ثقسطوا فى اليثمى فانكحوا ما طا ب لكم من النشاء مشنى و تلت و ربع فا خفثم الا ثعد لوا فوا حد ة او ما ملكث ايمانكم ذ لك ادنى الا تعو لوا ( النساء )
Atinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu iliki. Yang demikian itu, dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Kalau poligami yang sampai memiliki 4 orang isteri di sepakati oleh ulama madzhab, maka poligami yang lebih itu, menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama hukum islam; antara lain:
1. Ada suatu golongan ulama hukum islam yang mengatakan, bahwa boleh seorang laki-laki muslim memiliki isteri sampai 9 orang dengan mengumakakan dua alasan :
· Mengikuti sunah nabi, di maa beliau memiliki 9 orang isteri.
· Huruf و ا و pada ayat tiga dari surat an-nisa, di pahaminya dengan و او للجمع (penjumlahan ) maka rumusnya adalah 2 + 3+ 4 = 9
2. Sebagai penganut madzhab ash Zahahiry mengatakan bahwa boleh seorang laki-laki muslim beristeri sampai 18 orang di kemukakan oleh imam al Qurthuby yang artinya juga pendapat sebagian penganut madzhab asy hahiry yang mengatakan (bahwa) boleh beristeri 18 ; karena berpegang (pada alasan (bahwa) kata bilangan pada kalimat tersebut, mengandung pengertian untuk di jumlahkan. Maka (penganut madzhab itu), menjadikan (kata bilangan) dua menjadi pengertian dua-dua; demikia juga (kata bilangan ) tida dan empat. Jadi pendapat di atas tersebut dapat di rumuskan sebagai ; (2+2) + (3+3)+(4+4)= 18. Dan jelas pula bahwa pendapat ini, tidak menerima keterangan hadits yang membatasi hanya 4 orang istri. Oleh karena itu, penulis tidak sependapat dengan hal ini, tetapi mengambil pendapat imam madzhab di atas.
BAB III
KESIMPULAN
Dari beberapa hikmah yang telah dikemukakan memberrikan keterangan bahwa poligami yang di bolehkan dalam islam, bertujun untuk melindungi laki-laki dan peremuan dan bukan hanya memberi peluang laki-laki yang tukang kawin tanpa mau bertanggung jawa terhadap kelangsungan hidup berumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA
Mahjudin, 2003.Masailul Fiqiah, PT kalamuli.jakatra .
Sabiq sayyid,1980.Fiqih sunnah, PT Al ma’rifat. Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar